Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News381 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 381 Don't MissPengacara Klaim Hasto Jadi Korban Kesalahan Harun Masiku, Begini ArgumennyaUpacara HUT Ke-80 RI tidak di IKN, Jokowi: Keputusan Pemerintah Kita DukungCara Buat Kode QR di Pospay untuk Pencairan BSU lewat Kantor PosAda Daerah RI Surplus Gas, Tapi..Bangun Ekonomi Desa, Bank Mandiri Dukung Program Koperasi Merah PutihPuluhan Pemotor Lawan Arah Terjaring Operasi Patuh Jaya di Pasar Minggu