Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News3945 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 3,945 Don't MissTukang Cireng di Garut Diculik Geng Motor karena Diduga Selingkuh dengan Istri PelakuCSED Indef: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi Tuntutan 17+8Bos DJP Ungkap Setoran Pajak per Juli 2025 Capai Rp 990,01 TriliunPramono: Banyak Anak Muda Takut Menikah karena Masalah RumahPemerintah RI Bersiasat Tekan Penggunaan Energi FosilAria Bima Akui Budi Gunawan Dekat dengan PDIP