Kasus Jaksa Gadungan Bersenjata kembali menghebohkan warga Tangerang Selatan setelah satu pria bernama Tonny Renaldo Matan ditangkap karena menyamar sebagai jaksa dan menipu dua korban hingga mencapai total kerugian Rp 310 juta. Penyamarannya semakin berbahaya karena pelaku juga membawa revolver ilegal saat ditangkap.
Modus Penipuan Jaksa Gadungan Bersenjata
Pelaku mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Untuk memperkuat penyamarannya, ia memakai pakaian dinas harian (PDH) seperti jaksa serta memberikan janji-janji bahwa ia dapat membantu mengurus dan menyelesaikan kasus hukum para korban.
Dengan bujukannya tersebut, dua korban menyerahkan uang hingga mencapai total Rp 310 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp 283 juta sudah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Penemuan Revolver Ilegal
Saat dilakukan penangkapan di Pamulang, aparat menemukan sebuah revolver beserta peluru aktif di tangan pelaku.
Selain senjata api ilegal, polisi juga menyita:
- Seragam PDH jaksa palsu
- KTP ganda, SIM A dan SIM C
- NPWP
- Dua kartu ATM
- Handphone
- Mobil Agya
- Dokumen-dokumen terkait penyamarannya
Kepemilikan senjata api ilegal menambah berat daftar pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
Riwayat Pelaku: Mantan Jaksa yang Dipecat
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa pelaku merupakan mantan anggota Kejaksaan yang dipecat tidak hormat pada tahun 2009 karena kasus penipuan. Pengetahuan tentang atribut dan lingkungan kejaksaan membuat penyamarannya semakin meyakinkan.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dua pasal utama:
- Penipuan
- Kepemilikan senjata api ilegal
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus Jaksa Gadungan Bersenjata ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar selalu memeriksa identitas seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Verifikasi dapat dilakukan melalui instansi resmi atau situs pemerintah untuk menghindari modus serupa.


