Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset Kripto

News1078 Views

OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *