Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3576 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,576 Don't MissKPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota HajiYes! Pajak 2,22 Juta Pekerja Ditanggung Pemerintah Sampai Tahun DepanRintisan Sekolah Rakyat di Kuningan Ditargetkan Beroperasi Akhir SeptemberSelamatkan Hutan Tropis, Pemuda Lintas Iman Dibekali Sains dan SpiritualitasLewat Saku Bareng, Komunitas Makin Mudah Nabung Kolektif di Bank RayaPermintaan Global Tinggi, HPE Konsentrat Tembaga Naik 2,29 Persen