REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemetaan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko dan dampak tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Hal itu diutarakan…
OJK Petakan Langkah Mitigasi Dampak Tarif AS ke Sektor Jasa Keuangan
