Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News157 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 157 Don't MissGrup LGBT di Yogya Beranggotakan 13 Ribu, Polresta Yogyakarta akan Lakukan Patroli SiberPakai Jaringan Wifi Tetangga tanpa Izin, Apa Hukumnya Dalam Islam?Catatan Ini Jelaskan Kemungkinan Kecil Israel Berani Serang Iran dalam Waktu DekatSri Mulyani Sebut SBN Bukan Beban Utang, Ini PenjelasannyaNegosiasi Tarif Impor Indonesia-AS Diputuskan Agustus 2025Respons Isu Beras Oplosan: Pedagang Baru Tahu, Pembeli tak Masalah Asal Nasi Masih Layak Konsumsi