Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News2587 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 2,587 Don't MissSudah Tiga Kali Didatangi Bill Gates, Bahlil: Belum Ada Investasi TerjalinKejagung Mulai Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus PT SritexRosan Makan Siang Bareng Prabowo, Dapat Arahan soal Cara Pilih Direksi BUMNPasar Optimistis dengan Ekonomi Indonesia, Rupiah MenguatPolisi Terluka Saat Amankan Demo, Satu Anggota Dapat 11 Jahitan di KepalaMarak Penutupan Toko Ritel, Kemendag Bakal Revisi Regulasi