Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News2667 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 2,667 Don't MissRayakan Long Weekend Waisak Lebih Praktis dengan Bantuan Sabrina BRIKisah Harun Al Rasyid Naik Haji Jalan KakiBill Gates Kritik Keras Elon Musk soal Efisiensi AnggaranMesin Uang Jepang Terungkap, Jajan Poster Idola Selamatkan EkonomiBank Mega Syariah Bukukan Pendapatan Rp 320 MiliarSpanduk Bertuliskan KDM Lain Bapak Aing Terpasang di Ruas Jalan di Bandung