Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3294 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,294 Don't MissBukan Malas, Penampilan Lesu Justin Timberlake Ternyata karena Idap Penyakit SeriusJadi Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan, Dirut Food Station Mengundurkan DiriAlert! Laut Jawa Krisis Ikan, KKP Tunjuk Biang Kerok UtamaVideo: Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka SuaraResmi! Prabowo Tunjuk Sugiono Jabat Sekjen Gerindra Gantikan MuzaniGuru Pamekasan Tertangkap Pukul Siswa