Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News2711 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 2,711 Don't MissLengkap! Begini Penjelasan BMKG Soal Gempa 6,2 M di AcehTerletak di Empat Kawasan, Ini Sebaran Hotel Jamaah Haji Indonesia di MakkahTampung Beras Bulog, Pemerintah Bakal Bangun 25.000 Gudang DaruratAda Diskon Jumbo, Produk Segar di Transmart Kokas Diburu PengunjungIndeks Keyakinan Konsumen Masih Positif, Ekonom Ungkap Kekhawatiran BaruRayakan Long Weekend Waisak Lebih Praktis dengan Bantuan Sabrina BRI