Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3490 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,490 Don't MissBursah Zarnubi Blak-blakan Jurus Bikin Ekonomi Lahat Tetap NgegasVideo: Ketua DPR Sebut 14 RUU Rampung Dibahas Bersama PemerintahPrabowo Guyur Ketahanan Pangan Rp164,4 T, Wamentan: Gak Bisa DitawarPernyataan Kontroversial Sri Mulyani, soal Gaji Guru hingga Pajak Setara ZakatNgeri! Civil War Ancam Negara Arab, Hizbullah Beri WarningOJK Ungkap Tabungan Pelajar Capai Rp32 Triliun