Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3070 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,070 Don't MissRUPTL 2025–2034 Andalkan PLTS, tapi SDM Masih KurangIndo Defence Expo and Forum 2025 Lahirkan Kolaborasi untuk Teknologi Satelit NasionalPerbanyak Portofolio, Pertamina NRE Akuisisi 20 Persen Saham Perusahaan EBT FilipinaVideo: Harga Aluminium Naik, Inalum Waspadai Dampak Ekonomi GlobalBank Sentral Swiss Turunkan Suku Bunga Jadi 0%Rapat di Hotel Kembali Diizinkan, Wali Kota Yogya: Bisa Bantu Geliatkan Ekonomi