Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3402 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,402 Don't MissProgram Transformasi Sekolah Latih Belasan Ribu GuruTenaga Kerja Sektor ESDM RI Capai 753.578 Orang Semester I-2025RI Kini Punya 40 Bandara Internasional, Ini DaftarnyaSoal Penambahan 10% Saham Freeport, Bahlil: Belum Ada KeputusanRencana BUMN Tambah Saham 10% di Freeport Masih Jalan di TempatPengamat Prediksi Harga Emas Tembus Rp 2,15 juta per Gram di Semester II 2025