Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3513 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,513 Don't MissVideo: Pesta Rakyat di Monas Warga Antusias Ikut Lomba dan HiburanSekjend PAN Pimpin Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di JakartaPromo Potongan Harga Rp 45 Ribu Naik Kereta Cepat Whoosh Hari IniOkupansi Hotel Turun pada Semester I 2025, Menpar Soroti Kehadiran Akomodasi AlternatifKado HUT ke-80 RI, Pertamina Hadirkan Avtur dari Minyak JelantahViral Wisatawan Dipungli Rp 210 Ribu di Tengah