Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3322 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,322 Don't MissPPATK Kembalikan 122 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir ke BankBYD Atto 1 Rp195 Juta Muncul, LCGC Brio-Ayla di Jabodetabek TerancamRespons Fenomena Bendera One Piece, Mabes Polri: Mari Kibarkan Bendera Merah PutihDanantara Hapus Tantiem Komisaris, Istana: Fokusnya Benahi BUMNSoal Bendera One Piece, Sekjen Demokrat: Kalau Aparat Menegakkan Hukum dengan Keras ya WajarOJK: Ribuan Rekening Judi Online Diblokir, Bank Harus Aktif Awasi