Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3349 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,349 Don't MissMembakar Mushaf Rusak, Bolehkah?Pramono Targetkan 75 Persen BUMD Jakarta Beri Dividen, Dua Siap IPOIwan Fals dan Isyana Sarasvati Isi Soundtrack Film Animasi Panji TengkorakAksi Kolaborasi Brigade Al Qassam dan Al Quds Hancurkan Buldoser Militer IsraelKabel Jembatan Gantung Putus Tiba-Tiba, Wisatawan Jatuh dan TewasKemkomdigi: Platform Digital Wajib Sediakan Fitur Parental Control