Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3097 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,097 Don't MissRupiah Menguat Tipis, Dipicu Harapan Damai Iran–AS dan IsraelKemenkeu Klaim Daya Saing RI Cenderung Baik Meskipun Merosot 13 PeringkatAnggota Komisi II Minta Kemendagri Data Pulau BersengketaTolak Aturan ODOL, Sopir Truk Blokir Jalur PanturaBupati Luwu Timur Sebut Vale Indonesia Bisa Jadi Contoh untuk Investor TambangRUPTL 2025–2034 Andalkan PLTS, tapi SDM Masih Kurang