Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News2968 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 2,968 Don't MissIni Sikap Gubernur Muzakir Usai Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan AcehBabi Hutan yang Berkeliaran di Pasar Minggu Ternyata Lepas dari Pejaten Shelter Milik Seorang DokterAnggap Serius Piala Presiden 2025, Arema FC Ingin Pertahankan Gelar JuaraLima Minuman ‘Ajaib’ yang Diyakini Ampuh Bakar Lemak PerutSaudia Airlines Bawa 442 Jamaah Haji Indonesia Dapat Ancaman Bom, Bermula dari Sebuah EmailRumah Subsidi Minimalis Jadi Opsi Tambahan, Ini Alasan Kementerian PKP