Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News3333 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 3,333 Don't MissKemkomdigi: Platform Digital Wajib Sediakan Fitur Parental ControlKericuhan Terjadi Saat Kebun Binatang Bandung Ditutup SementaraSMA Swasta di Jabar Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa Per Kelas ke PTUN BandungGowes Sabang-Merauke, Bantuan Bikin Konflik BatinVideo: Saingan Makin Ketat, UMKM Didorong Tingkatkan Kualitas ProdukPPATK Kembalikan 122 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir ke Bank