Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset KriptoafrzlFebruary 11, 2025News2099 Views OJK mengubah mekanisme listing aset kripto, beralih dari Bappebti. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pasar. Post Views: 2,099 Don't MissKomentar Luis Enrique tentang Arsenal: Pujian yang MenggembirakanSudah Resmi! Carlo Ancelotti Jadi Pelatih Baru Timnas BrasilJagoan PSG Singkirkan Tim Inggris, Siap-siap Panasnya Pertandingan dengan Arsenal!Jadi Binaan Rumah BUMN, Bisnis UMKM Bisa Melesat hingga Mengukir PrestasiKamaluddin Ingin Jawara Menjadi Komunitas UMKM Terbesar di DepokMuhammad Kholid Imbau UMKM Jangan Mau Jadi Usaha Kecil Terus