Bantuan Subsidi Upah untuk guru honorer dan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta mulai 5 Juni. Nilai bantuan lebih kecil dari skema tahun 2022.
Bantuan Subsidi Upah untuk guru honorer dan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta mulai 5 Juni. Nilai bantuan lebih kecil dari skema tahun 2022.