REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam sistem hukum kehutanan nasional, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tanpa melalui tahapan akhir berupa penetapan oleh…
Pemerintah Belum Pahami Putusan MK tentang Penetapan Kawasan Hutan
