Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News628 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 628 Don't MissWamenlu: Tarif 19 Persen dari AS Tak Bisa Dibaca Hitam-Putih, Harus Dilihat Jenis ProduknyaKlaim Dapat Dukungan Bahlil, Zaki Kembali Calonkan Diri Jadi Ketua DPD Golkar JakartaGibran Larang Uang BSU Dipakai Main Judol!Usai Tundukkan PSS, Persebaya Makin Percaya Diri Tatap Super League 2025-2026Kisah Iqbal, Dari Penerima Beasiswa Jadi Perwira PertaminaIni Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong