Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News583 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 583 Don't MissIni Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom LembongJakarta Izinkan Warga Ibu Kota Cicil PBB-P2. Bagaimana Cara dan Syaratnya?Ada Diskon 50%+20%, Saatnya Borong Buah di Transmart Full Day SaleMungkinkah Pulau Dijual? Menilik Landasan Hukum Penjualan Pulau di IndonesiaDorong Inklusi, Layanan Keuangan Syariah Menjangkau Semua LapisanPengacara Klaim Hasto Jadi Korban Kesalahan Harun Masiku, Begini Argumennya