Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News243 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 243 Don't MissPuluhan Pemotor Lawan Arah Terjaring Operasi Patuh Jaya di Pasar MingguBP Tapera Dorong KUR Perumahan untuk Percepat Tiga Juta RumahAHY: Sopir Truk Kena Pungli hingga Rp 150 Juta per TahunImigrasi Batal Luncurkan Paspor Merah Putih pada 17 Agustus 2025Akhir Kehidupan yang Buruk, Ini Tanda-tandanyaSatu Jamaah Haji Asal Aceh Wafat di Madinah