Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News2559 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 2,559 Don't MissVideo: Persembahan Seni 600 Seniman Meriahkan Pagelaran Sabang MeraukeAlasan Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Bisa Buat Investor Kabur dari RIMiris! Gara-Gara Air Galon Banyak Orang Indonesia Jatuh MiskinPPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka SuaraKebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Diprotes, PPATK: Ini untuk MelindungiAMPHURI Minta Terminologi ‘Mandiri’ dalam RUU Haji dan Umrah Dihapus