Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News1992 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 1,992 Don't MissBeli Tiket Transjakarta Kini Bisa Pakai GoPay, Ini Cara dan KeuntungannyaKerahkan 2 Ribu Peneliti, Mentrans: Kami Ingin Pastikan Setiap Daerah Punya Potensi yang JelasKredit Berkelanjutan BCA Tembus Rp239 Triliun, Program ESG DiperluasHikmah Menyebar SalamPelatih Timnas U-23 Indonesia Lanjut ke Kualifikasi Piala Asia, Tidak untuk SEA Games 2025Polisi: Diplomat Kemenlu Mati Lemas, Belum ada Peristiwa Pidana