Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News935 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 935 Don't MissPabrik VinFast Subang Beroperasi Akhir 2025, Serap 1.000 Tenaga KerjaMenperin Minta Pabrikan Mobil Jangan PHK: Indonesia Akan Segera PulihTrump Mau AS Bebas TKDN, Airlangga Pastikan Tidak Semua Produk!Mulai 4 Agustus Tak Bisa Lagi Top Up e-Toll di Tol Cipularang-Padaleunyi!Biaya Hidup Tinggi, Tetangga RI Bagi-Bagi Duit ke Warga Buat BelanjaKisah Utuhnya Sebuah Alquran Milik Warga yang Selamat dari Kebakaran Tambora