Daftar 4 E-Commerce yang Bakal Ditunjuk jadi Pemungut Pajak PedagangafrzlJuly 15, 2025News195 Views DJP akan menunjuk 4 e-commerce besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebelum pada akhirnya juga menyisir platform kecil. Post Views: 195 Don't MissSatu Jamaah Haji Asal Aceh Wafat di MadinahBos BI Nilai Penurunan Tarif Trump akan Berdampak Positif bagi Pasar KeuanganIni Produsen Mobil China Berpenghasilan Tertinggi Setelah BYDAntrean Haji Khusus di Yogyakarta hingga 2034, Forpuhy Gelar Travel Fair untuk Edukasi MasyarakatBeras Oplosan Rugikan Masyarakat Rp 99 T, Begini Hitungan Mentan AmranGrup LGBT di Yogya Beranggotakan 13 Ribu, Polresta Yogyakarta akan Lakukan Patroli Siber