REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah uang Rp 11,88 triliun yang disita dari terdakwa korporasi Wilmar Group merupakan jaminan penanganan perkara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli…
Wilmar Group Sebut Rp 11,88 Triliun Bukan Sitaan Tapi Jaminan Perkara, Ini Jawaban Kejagung
